Lalu Lintas merupakan : Urat nadi kehidupan masyarakat; Cermin Budaya bangsa; Cermin tingkat modernitas. Makna dari urat nadi kehidupan dapat dipahami bahwa suatu masyarakat dapat hidup tumbuh dan berkembang kalau ada produktifitas, produktifitas dapat dihasilkan dari aktifitas -aktifitas yang didukung atau melalui lalu lintas. Dengan demikian lalu lintas harus aman, selamat, lancar dan tertib (terwujud dan terpeliharanya Kamseltibcarlantas).
Lalu lintas sebagai cermin budaya bangsa, dalam konteks ini yang
dipahami kebudayaan sebagai fungsi, dengan demikian prilaku berlalu
lintas merupakan cermin dari apa yang diyakini, nilai-nilai dan
pengetahuan yang dimiliki oleh suatu masyarakat bahkan suatu bangsa.
Lali lintas sebagai cermin modernitas, dapat dipahami sebagai pendekatan pembangunan infrastruktur lalu lintas adalah sejalan dengan konsep lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan masyarakat maupun cermin budaya bangsa. Yang berarti bahwa pelayanan di bidang lalu lintas akan diselenggarakan sebagai bagian pelayanan prima yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.
Untuk mencapai pelayanan prima perlu dibangun berdasarkan sistem-sistem
yang terpadu dan berkesinambungan yang berbasis pada ilmu pengetahuan
dan teknologi. Konsep lalu lintas tersebut sejalan dengan apa yang
menjadi tujuan dari Undang - undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu :
-Mewujudkan dan memlihara Kamseltibcarlantas
-Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
-Membangun budaya tertib berlalu lintas
-Meningkatkan kualitas pelayanan dibidang LLAJ
Amanat dari PBB dibidang Road Safety salah satunya adalah dengan
membangun RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan) yang terdiri dari 5
Pilar :
-Management Road Safety ( Manajemen Keselamatan Berlalu lintas)
-Safer Road (Jalan yang berkeselamatan)
-Safer Vehicle (Kendaraan yang berkeselamatan)
-Safer People (Manusia yang berkeselamatan)
-Post Crash (Pasca Kecelakaan)
Program-program RUNK akan dijabarkan dalam Decade Of Action (DoA) atau
dekade akse keselamatan dengan semangat "saatnya Bertindak" Dekade Aksi
Keselamatan merupakan upaya baik perorangan maupun institusi untuk
menampilkan kinerja yang profesional, cerdas, bermoral dan modern.
Sejlan dengan amanat diatas Korps Lalu Lintas Polri bertekad
mengimplemntasikan Dekade Aksi Keselamatan dan mengimplementasikan
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dengan motto :
"Jadilah Pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan sebagai kebutuhan"
Yang dijadikan landasan atau spirit untuk mewujudkan citra yang positif
dan peningkatan kinerja yang dilakukan oleh para petugas polisi lalu
lintas baik secara management maupun operasional. Yang mencintai dan
bangga akan tugasnya dibidang apapun, bersama-sama dengan seluruh
pemangku kepentingan beserta seluruh masyarakat core valuenya adalah:
"Peduli terhadap kemanusian, kemitraan, pemecehan masalah dan
berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat untuk mencapai
apa yang menjadi tujuan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
serta amanat Dekade Aksi Keselamatan.
- MAKNA
Merupakan ajakan kepada diri kita seluruh pemangku kepentingan serta
seluruh masyarakat untuk peka dan peduli terhadap keselamatan serta siap
menjadi pelopor-pelopor dalam keselamatan berlalu lintas.
- SPIRIT YANG TERKANDUNG
Tatkala semua mempunyai spirit untuk menjadi pelopor dibidang
keselamatan berlalu lintas maka akan terbangun kesadaran, disiplin dan
tanggung jawab baik berawal dari perorangan hingga kelompok masyarakat
untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan lalu lintas angkutan
jalan.
Membudayakan tertib berlalu lintas dan menghormati pemakai/pengguna
jalan lainnya sehingga prilaku dalam berlalu lintas dapat dijadikan
tauladan dan menginspirasi, mendorong untuk selalu mengutamakan
keselamatan sehingga menjadi suatu kebutuhan.
- IMPLEMENTASI YANG HARUS DILAKUKAN
Mempunyai komitment untuk peduli terhadap masalah-masalah keselamatan berlalu lintas.
Pemangku kepentingan melaksanakan 5 (lima) Pilar dekade Aksi Keselamatan.
Mempunyai program-program unggulan untuk keselamatan berlalu lintas dan
kompetensi atau kemampuan dibidang keselamatan berlalu lintas.
Berdisiplin lalu lintas saat dijalan.
Peduli terhadap kelaikan kendaraan dan instrumen serta peralatan lainnya.
Info : http://rtmcpoldakepri.com



Tidak ada komentar:
Posting Komentar